Semarang,Genzanews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diringkus setelah diduga membobol sedikitnya tujuh gereja dalam kurun Maret hingga April 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi. Kabid Humas Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela, membeberkan pola kejahatan yang terbilang sistematis meski dilakukan seorang diri.
“Pelaku beraksi tunggal dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Dari tujuh lokasi, lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi,” ujar AKBP Helmy.
Dalam menjalankan aksinya, BU memanfaatkan teknologi sederhana. Berbekal aplikasi peta di ponsel, ia “berburu” target dengan melakukan survei terlebih dahulu. Gereja yang dinilai lengang menjadi sasaran empuk. Pada malam hari, pelaku datang menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong, lalu membobol pintu atau jendela dengan alat seadanya.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak peralatan musik dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali. Barang curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial—jejak digital inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku di wilayah Boyolali.
“Sebagian barang bukti sudah sempat dijual, namun sisanya berhasil kami amankan dari rumah pelaku,” jelas Helmy.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp151 juta. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Motif kejahatan disebut murni karena faktor ekonomi. Pelaku memilih barang-barang bernilai tinggi namun mudah dipasarkan secara cepat.
Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah.
“Ini peringatan bagi semua pihak. Pengelola rumah ibadah diharapkan meningkatkan sistem keamanan, sementara masyarakat jangan tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi hasil kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa rumah ibadah—yang selama ini dianggap aman—tidak luput dari incaran pelaku kriminal. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.Fito














