Pati,Genzanews.com– Aparat kepolisian akhirnya meringkus AS (51), oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, yang diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Tersangka ditangkap setelah sempat buron usai mangkir dari pemeriksaan polisi.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap korban berinisial FA. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2020 hingga awal 2024.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di Wonogiri pagi ini. Ini hasil kerja keras tim gabungan setelah melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari terakhir,” tegas Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan pelecehan dilakukan di lingkungan pesantren, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri untuk menimba ilmu dan pendidikan agama.
Modus Berkedok Kepatuhan kepada Guru
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyebut tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh sekaligus guru untuk menekan korban secara psikologis.
Korban diduga kerap dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan diminta memijat. Di lokasi itulah AS diduga memaksa korban melepas pakaian dan melakukan tindakan asusila.
Tak hanya itu, tersangka disebut melakukan manipulasi mental terhadap korban dengan dalih ajaran kepatuhan kepada guru.
“Tersangka mencuci otak korban dengan mengatakan bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru agar ilmu yang didapat menjadi berkah,” ungkap Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga terjadi hingga 10 kali pada waktu berbeda.
Sempat Buron, Diciduk di Masjid Agung Purwantoro
Terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Keluarga kemudian membawa korban menjalani visum dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Namun proses hukum sempat mengalami hambatan lantaran tersangka tidak kooperatif. AS bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya melarikan diri.
Pelarian itu berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri berhasil menangkap AS di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Kamis pagi.
“Hanya dalam waktu 2×24 jam sejak tersangka kabur, tim berhasil melakukan penangkapan,” kata Jaka Wahyudi.
Dugaan Ada Tekanan Damai Kekeluargaan
Polisi juga mengungkap bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu. Namun penyelidikan sempat tersendat akibat adanya dugaan tekanan dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Akibatnya, sejumlah saksi disebut sempat menarik keterangannya. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan karena didukung alat bukti dan kesaksian lain, termasuk dari alumni santriwati serta pengurus yayasan pesantren.
Saat ini polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telepon genggam milik tersangka.
AS kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP terkait eksploitasi terhadap anak.
Polresta Pati menegaskan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren.Fito














