Bobol Tujuh Gereja, Pelaku Diciduk: Polisi Ungkap Modus “Berburu” Rumah Ibadah Sepi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,Genzanews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diringkus setelah diduga membobol sedikitnya tujuh gereja dalam kurun Maret hingga April 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi. Kabid Humas Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela, membeberkan pola kejahatan yang terbilang sistematis meski dilakukan seorang diri.

“Pelaku beraksi tunggal dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Dari tujuh lokasi, lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi,” ujar AKBP Helmy.

Dalam menjalankan aksinya, BU memanfaatkan teknologi sederhana. Berbekal aplikasi peta di ponsel, ia “berburu” target dengan melakukan survei terlebih dahulu. Gereja yang dinilai lengang menjadi sasaran empuk. Pada malam hari, pelaku datang menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong, lalu membobol pintu atau jendela dengan alat seadanya.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak peralatan musik dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali. Barang curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial—jejak digital inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku di wilayah Boyolali.

“Sebagian barang bukti sudah sempat dijual, namun sisanya berhasil kami amankan dari rumah pelaku,” jelas Helmy.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp151 juta. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Motif kejahatan disebut murni karena faktor ekonomi. Pelaku memilih barang-barang bernilai tinggi namun mudah dipasarkan secara cepat.

Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah.

“Ini peringatan bagi semua pihak. Pengelola rumah ibadah diharapkan meningkatkan sistem keamanan, sementara masyarakat jangan tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi hasil kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa rumah ibadah—yang selama ini dianggap aman—tidak luput dari incaran pelaku kriminal. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.Fito

Berita Terkait

Satpas Polres Demak Berbenah, Pelayanan SIM Kini Humanis dan Transparan
Menjelang Sedekah Bumi, Warga Desa Godo dan Satgas TMMD Gelar Doa Bersama di Tengah Persawahan
Pelayanan Humanis Jadi Wajah Baru Samsat Demak, Wajib Pajak Kini Merasa Lebih Nyaman
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD Kodim Pati, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkualitas
Permintaan Ayam Potong Meledak Imbas Program MBG, RPA PT DSP di Bogor Kewalahan
Pengasuh Ponpes di Pati Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Santriwati Selama Empat Tahun
SIM Jadi Lebih Mudah! Satpas Polres Kudus Kedepankan Layanan Ramah dan Anti-Pungli
Sindikat Pencuri Baterai Tower XL di Jepara Berhasil Diringkus Polisi!

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:59 WIB

Satpas Polres Demak Berbenah, Pelayanan SIM Kini Humanis dan Transparan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Menjelang Sedekah Bumi, Warga Desa Godo dan Satgas TMMD Gelar Doa Bersama di Tengah Persawahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD Kodim Pati, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkualitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:43 WIB

Permintaan Ayam Potong Meledak Imbas Program MBG, RPA PT DSP di Bogor Kewalahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pengasuh Ponpes di Pati Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Santriwati Selama Empat Tahun

Berita Terbaru