Jepara,Genzanews.com– Satreskrim Polres Jepara bekerja sama dengan tim Resmob Polda Jateng sukses membongkar sindikat pencurian baterai tower BTS milik PT XL Axiata. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, mulai dari Sukoharjo hingga Surabaya.
Modus Cerdik: “Ambil Sedikit Agar Tak Ketahuan”
Aksi pencurian ini terjadi di Tower IPBS Pakis Aji, Desa Lebak, Jepara, pada pertengahan Februari lalu. Berbeda dengan pencuri amatir, komplotan ini punya cara cerdik untuk mengelabui petugas.
Mereka masuk ke area tower menggunakan kunci palsu. Agar alarm di pusat tidak langsung berbunyi atau sistem tidak mati total, pelaku hanya mengambil satu atau dua unit baterai saja. Dengan cara ini, tower tetap berfungsi sementara waktu sehingga aksi mereka tidak langsung terlacak.
Satu Pelaku Ternyata Residivis
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak XL Axiata. Hasilnya, dua pelaku utama berinisial SS (45) dan HR (30) ditangkap di Sukoharjo.
Usut punya usut, tersangka SS ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa di Kendal. Sementara itu, satu orang penadah berinisial AA (30) juga berhasil diringkus di Surabaya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa baterai tower berukuran besar yang berhasil disita.
Akibat perbuatannya, para pelaku utama terancam hukuman berat:
Pelaku Utama: Dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penadah: Dijerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower provider, terutama pada jam-jam sepi.(Fito)













