DENPASAR, Genzanews.com – Operasi pengawasan orang asing bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar jajaran Imigrasi di Bali menjaring sedikitnya 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah menjaga ketertiban serta marwah pariwisata di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli dilakukan di sejumlah titik rawan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, hingga Singaraja.
Sasaran utama operasi mencakup pelanggaran seperti overstay, penggunaan data palsu dalam pengurusan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
“Pengawasan juga menyasar WNA yang bekerja tanpa izin, terlibat investasi fiktif, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felicia.
Sikap tegas disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi warga asing yang melanggar hukum di Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
“Kami menyambut wisatawan dan investor yang berkualitas. Namun bagi yang meremehkan hukum, pilihannya hanya dua: patuh atau keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian kini diperkuat melalui integrasi sistem digital serta patroli lapangan yang dilakukan secara masif di berbagai daerah.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa operasi penegakan hukum akan terus ditingkatkan.
Menurutnya, deteksi dini menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar.
“Penertiban ini membuktikan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” kata Yuldi.
Felucia menambahkan, operasi Dharma Dewata juga merupakan bentuk perlindungan terhadap ekosistem pariwisata dan perekonomian lokal Bali.
Kehadiran orang asing yang tidak patuh aturan dinilai dapat merusak iklim usaha serta merugikan masyarakat setempat.
“Patroli ini memastikan hanya WNA yang memberikan kontribusi positif dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali,” ujarnya.
Saat ini, puluhan WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik keimigrasian.
Terhadap mereka, telah disiapkan sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan aparat dapat terus terjalin demi menjaga Bali tetap aman, tertib, dan berdaya saing di tingkat global,” tutup Felucia.(Thalib)













