BATAM, Genzanews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026).
Ratusan WNA tersebut terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Dari jumlah itu, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang diduga menjalankan kegiatan ilegal di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” Kata Dirjen Imigrasi Hendarsam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Imigrasi melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal para WNA.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran. Dua jam kemudian, petugas berhasil mengamankan seluruh WNA di lokasi apartemen.
Dari hasil identifikasi awal, petugas menemukan pembagian ruangan yang menunjukkan adanya sistem operasional terstruktur, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali aktivitas di lokasi lain.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan para pelaku antara lain menawarkan investasi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan calon korban, lalu mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, mayoritas WNA diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu, Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” akan terus diwujudkan melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia.(Thalib)














