JAkARTA, Genzanews.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas praktik handphone ilegal, narkotika, dan penipuan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Penegasan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan jajaran Ditjenpas, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mempertegas komitmen seluruh jajaran untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Dalam ikrar yang dibacakan, seluruh jajaran Ditjenpas menyatakan komitmen untuk menolak dan melawan segala bentuk penyimpangan, khususnya peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Ikrar itu juga menegaskan kesiapan seluruh petugas menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata pernyataan sikap seluruh insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi komitmen bersama untuk memastikan Pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,” tegas Mashudi.
Ia meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan pengendalian di lingkungan kerja masing-masing.
Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan petugas dalam peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan.
“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,” ujar Dirjenpas Mashudi.
Penguatan pengawasan, lanjutnya, harus dibarengi dengan penegakan disiplin secara konsisten terhadap seluruh petugas pemasyarakatan.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine, terdapat 12 petugas dinyatakan positif narkoba.
Selain itu, sebanyak 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika, dengan 15 di antaranya menerima hukuman berat.
Mashudi juga meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini, pelaksanaan razia rutin, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya minta seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan, perkuat deteksi dini, laksanakan razia rutin, serta bangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan akan digelar serentak pada Jumat (8/5/2026) di seluruh Kantor Wilayah Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, tes urine, serta penyuluhan bahaya narkotika.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, jumlah warga binaan secara nasional tercatat mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 orang atau sekitar 53,9 persen merupakan warga binaan kasus narkotika.
Sementara itu, selama periode Januari hingga April 2026, jajaran pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan dengan temuan 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, serta 31 kasus narkoba berbagai jenis.
Sebagai langkah pengendalian risiko dan pemutusan jaringan, Ditjenpas juga telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan selama periode Januari 2025 hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan warga binaan kasus narkotika.(Thalib)














